Beranda | Artikel
Haji Mabrur (4): Tunaikan Haji Sebelum Kerugian Melanda
Rabu, 17 Oktober 2012

Para pembaca budiman…

Sangat penting diketahui tentang Hukum Haji dan Umrah…

Hukum haji wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

{وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ } [آل عمران: 97]

 Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam“. QS. Ali Imran: 97.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

 هذه آية وُجُوب الحج عند الجمهور. وقيل: بل هي قوله: { وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ } [البقرة:196] والأول أظهر.

 Artinya: “Ini adalah ayat yang menunjukkan wajibnya haji menurut pendapat Jumhur (mayoritas) ulama, ada juga yang berpendapat bahwa dalil yang menunjukkan kewajiban haji adalah firman Allah Ta’ala:

 { وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ }

 Artinya: “Dan Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah: 196. Dan pendapat pertama lebih jelas (pendalilannya)”. Lihat Tafsir Ibnu Katsir.

Dan dalil dari wajibnya haji juga berdasarkan hadits riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam berasabda:

  عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ ».

 Artinya: “Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah”, kemudian ada seorang bertanya: “Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?”, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: “Jika aku katakan: “Iya”, maka niscya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap nabi mereka, maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah”. HR. Muslim.

 Adapun kewajiban haji berdasarkan ijma’, bisa dilihat dari perkataan para ulama berikut ini:

  1. Berdasarkan perkataaan Ibnu Qudamah rahimahullah: “Umat Islam bersepakat atas kewajiban haji bagi yang mampu sekali di dalam hidupnya”. Lihat kitab Al Mughny, At Tamhid karya ibnu Abdil Barr dan Maratib Al ‘Ijma’ karya Ibnu Hazm.
  2. Berdasarkan perkataan Ibnu Al Mundzir rahimahullah:
    ((وأجمعوا على أن على المرء في عمره حجة واحدة: حجة الإسلام إلا أن ينذرنذراً فيجب عليه الوفاء به)) .
    Artinya: “ Para ulama telah bersepakat bahwa seorang (muslim) diwajibkan atasnya  untuk menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup, yaitu haji (sebagai rukun) Islam kecuali dia bernadzar, maka wajib baginya menunaikan haji (berdasarkan nadzarnya)”. Lihat kitab Al Ijma’, karya Ibnul Mundzir.
  3. Berdasarkan perkataan Syaikhul Islam rahimahullah:
    ((وقد أجمع المسلمون في الجملة على أن الحجَّ فرضٌ لازمٌ))
    Artinya: “Dan kaum muslim telah bersepakat secara umum bahwa Haji wajib satu kali”. Syarh Al ‘Umdah, karya Ibnu Taimiyyah.

Sedang hukum umrah menurut sebagian ulama adalah seperti hukum haji, yaitu wajib berumrah sekali seumur hidup sebagaimana diwajibkan atasnya haji.

 قَالَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – لَيْسَ أَحَدٌ إِلاَّ وَ عَلَيْهِ حَجَّةٌ وَ عُمْرَةٌ .

  Artinya: “Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Tidak ada seorangpun kecuali atasnya kewajiban satu kali haji dan satu kali umrah”. HR. Bukhari.

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِنَّهَا لَقَرِينَتُهَا فِى كِتَابِ اللَّهِ ( وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ )

 Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Sesungguhnya umrah benar-benar merupakan temannnya haji di dalam Al-Quran yaitu firman Allah yang artinya: “Dan Sempurnakanlah haji dan umrah hanya untuk Allah”. HR. Bukhari.

Setelah kita mengetahui tentang hukum haji dan umrah, maka ketahuilah bahwa kewajiban tersebut harus dilaksanakan sesegera mungkin jika sudah termasuk yang diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji.

Hal ini berdasarkan beberapa dalil dan penjelasan para ulama di bawah ini:

1)    Dalil-dalil dari Al Quran:

 {وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ } [آل عمران: 97]

Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam“. QS. Ali Imran: 97.

{ وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ }

 Artinya: “Dan Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah

Berkata Syaikh Al Allamah Al Mufassir Muhammad Al Amin Asy Syinqithy rahimahullah:

 وَمِنْ أَدِلَّتِهِمْ عَلَى أَنَّ وُجُوبَ الْحَجِّ عَلَى الْفَوْرِ ، هُوَ أَنَّ اللَّهَ أَمَرَ بِهِ ، وَأَنَّ جَمَاعَةً مِنْ أَهْلِ الْأُصُولِ قَالُوا : إِنَّ الشَّرْعَ وَاللُّغَةَ وَالْعَقْلَ كُلَّهَا دَالٌّ عَلَى اقْتِضَاءِ الْأَمْرِ الْفَوْرَ .

  Artinya: “Termasuk dalil mereka (yang berpendapat bahwa haji segera ditunaikan bagi yang sudah mampu) yaitu bahwa Allah telah memerintahkannya, dan sebagian kelompok dari ulama ushul fikih berpendapat bahwa: “Sesungguhnya Syari’at, bahasa dan akal seluruhnya menunjukkan bahwa konsekwensi sebuah perintah adalah dilakukan dengan segera”. Lihat kitab Adhwa Al bayan fi Idhah Al Quran bi Al Quran, karya Syeikh Al Allamah Al Mufassir Muhammad Al Amin Asy Syinqith.

Syaikh Al Allamah Al Faqih Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menjawab pertanyaan apakah haji itu disegerakan hukumnya atau ditunda bagi yang mampu, beliau menjawab:

” الصحيح أنه واجب على الفور ، وأنه لا يجوز للإنسان الذي استطاع أن يحج بيت الله الحرام أن يؤخره ، وهكذا جميع الواجبات الشرعية ، إذا لم تُقيد بزمن أو سبب ، فإنها واجبة على الفور “.

 Artinya: “Pendapat yang benar adalah bahwa menunaikan haji wajib untuk disegerakan, dan tidak boleh bagi seseorang yang mampu untuk menunaikan haji ke Baitullah yang suci menundanya, dan demikian pula seluruh hal-hal yang diwajibkan di dalam syari’at Islam, jika tidak dibatasi dengan waktu atau sebab, maka sesungguhnya ia wajib dikerjakan dengan segera”. Fatwa Ibnu Utsaimin, 21/13.

Dan ini adalah pendapat Jumhur (kebanyakan) para ulama selain salah satu dari perkataan Imam Syafi’ie rahimahullah, beliau berpendapat bahwa haji tidak dikerjakan segera meskipun sudah mampu, berdalil dengan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengundur hajinya setelah diwajibkan Allah ta’ala kepadanya, tetapi pendapat ini disanggah oleh Jumhur ulama bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengundurnya karena ada beberapa sebab diantaranya banyaknya tamu yang datang ke kota Madinah dan masih adanya orang musyrik dan orang yang telanjang thawaf mengelilingi Ka’bah. Wallahu a’lam.

2)    Dalil-dalil dari As Sunnah

 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَعْجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ – يَعْنِى الْفَرِيضَةَ – فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِى مَا يَعْرِضُ لَهُ ».

Artinya: Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bersegeralah menunaikan haji yaitu yang wajib, karena sesungguhnya kalian tidak mengetahui apa yang akan menghadang baginya”. HR. Ahmad dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Irwa Al Ghalil, 990.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ ».

Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menginginkan untuk pergi haji maka bersegeralah”. HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6004.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ الْفَضْلِ – أَوْ أَحَدِهِمَا عَنِ الآخَرِ – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ ».

Artinya: “Abdullah bin Abbas meriwayatkan dari Al Fadhl – atau sebaliknya-, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang ingin pergi haji maka hendaklah ia bersegera, karena sesungguhnya kadang datang penyakit, atau kadang hilang hewan tunggangan atau terkadang ada keperluan lain (mendesak)”. HR. Ibnu Majah dan dihasanka oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Al jami’, no. 6004.

3)    Para Ulama berkata rahimahullah:

وروى الإسماعيلي عن عبد الرحمن بن غنم أنه سمع عمر بن الخطاب رضي الله عنه يقول: من أطاق الحج فلم يحج، فسواء عليه يهوديّاً مات أو نصرانيّاً. قال ابن كثير رحمه الله: وهذا إسناد صحيح إلى عمر.

Artinya: “Al Isma’ily meriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Ghunm pernah mendengar Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa yang mampu melaksanakan haji lalu belum berhaji, maka sama saja atasnya, baik  mati dalam keadaan yahudi atau nashrani”. HR. Abu Nu’aim di dalam kitab Al Hilyah.

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan: “Sanad riwayat ini shahih sampai kepada Umar”. Lihat tafsir Ibnu Katsir.

Awas kerugian melanda bagi yang mampu tapi masih menunda-nunda untuk melaksanakan ibadah haji.

عَن أَبِي سَعِيدٍ , رَضِيَ الله عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم ، قَالَ : إِنَّ الله , عَزَّ وَجَلَّ , يَقُولُ : إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ ، وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ تَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُومٌ.

 

Artinya: “Abu Sa’id AL Khudry radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah berfirman: “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku, maka sungguh dia orang yang benar-benar telarang (dari kebaikan)”. HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 1662.

 

Selasa, 29 Syawwal 1432H, Dammam KSA.

Penulis: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Hukum Tawasul, Poliandri Menurut Islam, Asuransi Menurut Pandangan Islam, Sifat Shalat


Artikel asli: https://muslim.or.id/10442-haji-mabrur-4-tunaikan-haji-sebelum-kerugian-melanda.html